BIJAK DALAM MENGGUNAKAN OBAT

 


Hallo sobat CPers !👋✨

Apa kabar sobat CPers? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat yah! Kali ini CP'log kembali lagi dengan tema "Bijak dalam menggunakan obat"  Yuk simak informasinya !!✨


Obat menjadi hal yang penting apalagi ketika seseorang sedang sakit. Agar dapat kembali ke kondisi semula terkadang seseorang membutuhkan obat untuk menyembuhkannya. Tapi penggunaan obat harus dilakukan secara bijak. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari hal yang tidak diinginkan.

semua orang dapat dengan mudah mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan sesuai dengan keluhan yang dialami. Masyarakat cenderung memilih dan membeli obat secara mandiri. Hal ini disebut dengan swamedikasi (pengobatan sendiri). Masyarakat dapat dengan mudah menggunakan obat-obat bebas dan terbatas yang bisa diperoleh dari toko obat, apotek, supermarket hingga di warung-warung tanpa berkonsultasi dengan apoteker atau dokter terlebih dahulu.

Permenkes no 917/MENKES/PER/X/1993 menjelaskan, obat bebas (bertanda lingkaran hijau dengan garis hitam di sekelilingnya) dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, dan bahkan tersedia di toko umum. Jika digunakan sesuai dengan petunjuk, obat relatif aman dan dapat digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan yang non spesifik. Sedangkan obat bebas terbatas (bertanda lingkaran biru dengan garis hitam di sekelilingnya) hanya dapat dibeli di apotek, namun dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada petunjuk penggunaannya terdapat tanda peringatan. Obat bebas terbatas juga dapat digunakan untuk self medication, namun perlu perhatian khusus.

Pemerintah melalui Badan POM memiliki peran penting untuk menyelenggarakan bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalimat "Sudah Terdaftar di BPOM" adalah syarat wajib yang harus kita pahami saat memiliki obat yang akan dikonsumsi.

Sebelum membeli dan mengonsumsi obat, masyarakat harus memastikan bahwa obat tersebut sudah terdaftar di Badan POM. Selanjutnya, masyarakat harus bijak dalam menggunakannya. Terdapat poin penting yang harus menjadi perhatian, yaitu kenali khasiat obat, indikasi (kondisi yang memperbolehkan minum obat), dosis, cara penggunaan, kontraindikasi (kondisi spesifik yang membuat pengobatan atau prosedur tidak boleh diberikan), tanda/gejala, efek samping, dan tanggal kadaluwarsa.

Berikutnya, pahami indikasi (kondisi yang memperbolehkan minum obat), dosis, dan cara menggunakan obat sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera pada kemasan ataupun brosur. Aturan yang tertulis setiap obat tentu memiliki perbedaan dengan obat yang lainnya. Hal ini sudah melewati serangkaian uji coba di laboratorium dan pemantauan yang ketat yang bertujuan untuk menghindarkan pasien dari risiko terjadinya efek samping dan pasien akan memperoleh khasiat obat.

Tiap obat memiliki risiko efek samping yang perlu diwaspadai oleh penggunanya. Hal ini akan dirasa berbeda-beda setiap orang karena kondisi biologis setiap manusia mungkin berbeda-beda. Sehingga, pahami dengan baik risiko efek samping yang mungkin muncul seperti yang tertera pada kemasan obat. Bila memiliki riwayat kesehatan yang kurang memadai sebaiknya dalam mengonsumsi obat dibutuhkan pengawasan ketat. Sebelum menggunakan obat diharapkan pasien membaca info-info pada kemasan, dan jika kejadian tidak diinginkan terjadi setelah penggunaan obat bebas, segera memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat.

Selama ini Anda pasti pernah menggunakan obat – obatan baik itu sediaan tablet, kapsul, sirup atau sediaan lainnya yang dibeli di apotek tanpa resep dokter untuk mengobati gejala atau penyakit secara mandiri. Hal ini dikenal dengan Swamedikasi. Dalam penatalaksanaan swamedikasi, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Apoteker untuk mendapatkan petunjuk dan menghindari kesalahan pengobatan. Apoteker akan memberikan edukasi mengenai cara penggunaan, khasiat obat, efek samping (bila ada), durasi penggunaan obat, serta kapan harus menghentikan pengobatan atau berkonsultasi ke dokter bila terjadi kondisi yang tidak diinginkan. Obat-obat yang termasuk dalam golongan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas relatif aman digunakan untuk swamedikasi selama penggunaan obat sesuai dan tepat.

Obat seperti pisau bermata dua, dapat bermanfaat dan memberikan kesembuhan namun apabila tidak digunakan secara benar dan kualitasnya tidak terjaga akan membahayakan penggunanya. Penggunaan obat secara aman dapat dilakukan dengan menerapkan metode DAGUSIBU merupakan singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang yang ditujukan agar masyarakat lebih paham mengenai pengelolaan obat.

Masyarakat harus bijak dalam melakukan pengobatan secara mandiri dengan tetap berkonsultasi kepada apoteker, dokter, ataupun perawat dalam melakukan pemilihan dan penggunaan obat. Masyarakat yang memiliki keluhan dan gejala penyakit yang menetap walau telah mencoba menggunakan obat bebas atau bebas terbatas, sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang berkompeten lebih lanjut.

Jika masyarakat ingin mengetahui perihal informasi obat lebih lengkap dapat mengakses situs terpercaya milik BPOM yaitu pionas.bpom.go.id yang merupakan pusat informasi obat nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUSTAKA IMAGINE

Tips Menjaga Pola Makan Meskipun Sibuk

Batas Wajar Konsumsi Gula Dalam Sehari