Penggunaan Kosmetika Tidak Ber-BPOM
Hallo sobat CPers !
Apa kabar sobat CPers? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat yah! Kali ini CP'log Agustus kembali dengan tema "Penggunaan Kosmetika Tidak Ber-BPOM" Yuk simak informasinya !!
Definisi kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Pengawasan kosmetik merupakan salah satu tugas dari Badan POM. Badan POM merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan produk obat dan makanan (termasuk kosmetik) baik saat sebelum diproduksi dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini akan menjamin kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di pasaran sudah memenuhi kriteria keamanan, manfaat, mutu, penandaan, dan klaim.
Dengan begitu, kita juga akan merasa aman terhadap produk kosmetik yang di gunakan. Terlebih BPOM juga akan memastikan semua kosmetik yang telah memiliki izin dari BPOM, tidak menggunakan bahan berbahaya untuk kesehatan kulit.
Menurut dr. Anestesia Tania, SpKK dari ZAP Beauty Clinic, ada beberapa bahan yang berbahaya buat kulit yang bisa jadi terkandung dalam kosmetik ilegal demi menekan biaya produksi supaya bisa dijual dengan murah. Bahan-bahan berbahaya ini bisa menimbulkan bermacam-macam dampak negatif pada kulit misalnya:
1. Merkuri, biasa terkandung pada krim dan bedak ilegal. Merkuri mengandung logam berbahaya yang bisa menyebabkan alergi atau iritasi pada kulit dan flek hitam yang sulit hilang.
2. Timbal, biasa terkandung dalam pada produk kosmetik ilegal untuk mata dan bibir. Juga mengandung logam berbahaya yang bisa menyebabkan kanker kulit.
3. Arsen, biasa terkandung pada bedak dan lipstik ilegal. Arsen juga mengandung racun yang bisa menyebabkan kanker kulit.
4. Rhabdomin, zat pewarna yang biasa terkandung pada lipstik ilegal. Juga berpotensi menyebabkan kanker pada kulit bibir.
5. Silicon, asam lemak (isopropopil isostearate) coconut oil & lanolin. Keempat bahan ini bersifat komedogenik, atau menyumbat pori-pori kulit. Kalau memakai kosmetik yang terlalu banyak mengandung bahan ini, wajah akan timbul jerawat karena pori-pori yang tersumbat.
Nah, untuk menghindari bahan-bahan berbahaya yang mungkin ada dalam kosmetik yang Ilegal, kita juga harus tau pentingnya izin BPOM untuk dalam kosmetik, yaitu dapat menjadi Jaminan Kualitas dan Keamanan Kosmetik karena BPOM mampu menjamin produk aman. BPOM akan melakukan pengujian pada sampling, pengujian laboraturium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi.
Hal ini akan memberikan jaminan yang lebih pada konsumen bahwa produk yang telah terdaftar pada BPOM telah sesuai dengan prosedur dan kualitas produk akan terjamin.
Sebagai pengguna kosmetik yang cerdas tentunya kita harus berhati-hati dalam menentukan kosmetik yang aman, bermanfaat dan bermutui. Adapun yang perlu diperhatikan dalam memilih kosmetik yaitu:
1. Cek Kemasan (apakah kemasan dalam kondisi baik)
2. Cek Label (apakah informasi pada label jelas, lengkap dan tidak menyesatkan)
3. Cek Izin edar (apakah memiliki izin edar berupa notifikasi dari BPOM)
4. Cek Kadaluwarsanya.
Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan diterapkan untuk sobat CPers semua !! Sampai bertemu di CPLog edisi selanjutnya yaa✨
Berikut link kuesioner tingkat kepuasan CP'log edisi Agustus 2023, Silahkan diisi setelah membaca yaa sobat CPers. 😊
https://docs.google.com/forms/d/1q7Q5YPRhuEsu63OYheIqXM4zRscJkOp5qjfm0yB0GC0/edit
Komentar
Posting Komentar