Mari Budayakan Sadar Obat dengan DAGUSIBU

 


Anyyeong  sobat CPers, Apakah kalian pernah mendengar istilah “DAGUSIBU”? Ya, ini merupakan singkatan dari Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang. Hingga saat ini, sosialisasi “Dagusibu” masih terus dilakukan oleh tenaga-tenaga farmasis kepada masyarakat awam.

            Dagusibu merupakan suatu program edukasi yang dibuat oleh IAI dalam upaya mewujudkan gerakan keluarga sadar obat (GKSO) sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai komitmen dalam dalam melaksanakan amanat UU no. 36 tahun 2009.

            UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan”

Latar belakang diadakannya sosialisasi “Dagusibu” ini adalah karena faktanya masih banyak orang yang belum memahami betul tentang cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat dengan baik dan benar. Perlakuan yang salah terhadap obat dapat menyebabkan obat tersebut tidak bisa dipakai hingga berpotensi merugikan orang lain dan lingkungan.

 

1.      Dapatkan obat

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009, masyarakat harus mendapatkan obat difasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu :

a.       Apotek

Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker

b.      Instalasi Rumah Sakit

Unit pelaksanaan yang menyelenggarkan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit

c.       Klinik

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar atau spesialitik, diselenggarkan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesahatan dan dipimpin oleh tenaga medis

d.      Toko obat

Sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat –obat bebas dan  obat-obat bebas terbata di jual secara eceran  

 

            Bagaimana jika apotek jauh dari tempat tinggal kita terutama bagi yang tinggal di pedesaan, apakah tidak masalah membeli obat di warung yang tidak memiliki sura izin untuk menyimpan obat?. untuk obat yang masih tergolong bebas masih bisa di jual di warung, tapi pastikan sebelum menggunakan obat tersebut diharapkan untuk membaca informasi yang tertera pada kemasan obat. karena pada kemasan obat sudah terdapat indikasi, cara pakai, komposisi dan kadaluarsa obat.

 

2.      Gunakan obat

Obat pada dasarnya merupakan bahan yang hanya dengan dosis tertentu dan dengan penggunaan yang tepat, dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit menyembuhkan atau memelihara kesehatan. Informasi penggunaan obat bagi pasien di kelompokan menjadi 2, yaitu :

1.      Informasi umum cara penggunaan obat

a.       Cara minum obat sesuai anjuran yang tertera pada etiket ataupun brosur.

b.      Waktu minum obat, sesuai dengan waktu yang dianjurkan.

c.       Aturan minum obat yang tercantum pada obat harus di patuhi.

d.      Tanyakan kepada apoteker di apotek atau petugas kesehatan  di poskesdes untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang langkap

e.       Dan lain-lain

2.      Informasi khusus cara penggunaan obat

Contoh pada sedian obat oral.

Pemberian secara oral (melalui mulut merupakan pemberian yang paling praktis dan mudah. Sediaan obat dapat digunakan secara oral, yaitu tablet, kapsul, puyer, dan cairan. Petunjuk penggunaan obat oral:

a.       Sediaan obat padat .

-          Obat oral dalam bentuk padat, sebaiknya dimunum dengan air matang atau air minum

-          -hubungi tenaga kesehatan apabila sakit dan sulit saat menelan obat

-          Ikuti petunjuk kesehatan kapan saat yang tepat untuk minum obat apakah saat perut kosong, atau pada saat makan atau sesudah makan pada malam hari sebelum tidur.

b.      Sediaan obat larutan

-          Gunakan sendok takar atau gelas takar jika minum obat dalam bentuk larutan atau cair. Sebaiknya tidak menggunakan sendok rumah tangga karena tidak sesuai dengan ukuran dosis.

-          Hati-hati terhadap obat kumur . jangan diminum. Lazimnya pada kemasan obat kumur terdapat peringatan “hanya untuk kumur, jangan ditelan”

 

3.      Simpan obat

Obat harus disimpan sesuai dengan cara penyimpanan yang terdapat pada kemasan agar tetap stabil dan mutu obat terjaga. Hal-hal yang perlu diperhatikan :

·         Simpan di tempat sejuk, kering, dan terhindar dari sinar matahari langsung. Untuk obat tertentu perlu disimpan dalam lemari pendingin, seperti obat wasir (suppositoria)

·         Jauhkan dari jangkauan anak-anak

·         Simpan dalam kemasan aslinya dan dalam wadah tertutup rapat. Jangan memindahkan obat cair ke botol lain

·         Jangan mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah

·         Jangan menyimpan tablet dan kapsul tempat panas atau lembab karena dapat menyebabkan obat rusak

·         Obat dalam bentuk cair sebaiknya tidak disimpan dalam lemari pendingin kecuali disebutkan pada etiket atau kemasan obat

·         Hindari kondisi yang menyebabkan obat menjadi beku

·         Jangan tinggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena perubahan suhu dapat merusak obat tersebut

·         Pisahkan penyimpanan obat dalam dan obat luar

 

 

4.      Buang obat

Pembuangan obat merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar.

Cara membuang obat sebagai berikut :

-          Hancurkan obat dan timbun didalam tanah untuk obat-obat padat. (kapsul, tablet dan suppositoria

-          Untuk sediaan cair (larutan,suspense, dan emulsi) encerkan sediaan dan campur dengan sediaan yang tidak dimakan,sepesi pasir, tanah dan yang lainnya. Kemudian buang dengan sampah yang lain

-          Terlebih dajulu lepaskan etiket dan tutup botol kemudian dibuang, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wadah obat.

-          Untu kemasan box, dus, dan tube terlebih dahulu digunting baru dibuang


"Obat adalah benda atau zat yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Hampir setiap rumah tangga memiliki persediaan obat."


 Referensi :

Undang- undang no.36 tahun 2009 

Budiarti, Irma. Perbandingan Efektivitas Metode Edukasi dalam Upaya Meningkatkan Pengetahuan Ibu tentang Dagusibu. Diss. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO, 2016.’


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUSTAKA IMAGINE

Tips Menjaga Pola Makan Meskipun Sibuk

Batas Wajar Konsumsi Gula Dalam Sehari