Penggunaan Kosmetika Tidak Ber-BPOM
Hallo sobat CPers ! Apa kabar sobat CPers? Semoga senantiasa dalam keadaan sehat yah! Kali ini CP'log Agustus kembali dengan tema "Penggunaan Kosmetika Tidak Ber-BPOM" Yuk simak informasinya !! Definisi kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Pengawasan kosmetik merupakan salah satu tugas dari Badan POM. Badan POM merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan produk obat dan makanan (termasuk kosmetik) baik saat sebelum diproduksi dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin