Pandemi COVID-19 : Apa sih Peran Farmasis ?
COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020). Secara nasional melalui keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 yang diperbarui melalui Keputusan nomor 13 A Tahun 2020 telah ditetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Pada awal terjadinya pandemi, penanganan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) COVID-19 lebih terfokus pada rumah sakit. Namun dengan terjadinya peningkatan atau ekskalasi kasus yang terus menerus. Jumlah RS rujukan COVID-19 terus mengalami penambahan bahkan sampai didirikan RS darurat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentu akan memiliki keterbatasan dalam pengembangan rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingga timbul pertanyaan “sampai seberapa besar kemampuan RS rujukan mampu menampung dan mengelola kasus COVID-19?” Hal ini menjadi tantangan bersama dan diperlukan perubahan cara kerja. Fokus penanganan pandemi COVID-19 tidak hanya bertumbuh pada penanganan k